Konsolidasi BPS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Sensus Penduduk 2020
13 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh di Indonesia. Perbedaan mendasar dari sensus-sensus sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Penggunaan data tersebut dikenal dengan istilah metode kombinasi. SP2020 inilah yang akan menjadi sejarah besar penyatuan data administrasi kependudukan melalui kegiatan sensus. Oleh karena itu, tujuan utama SP2020 adalah menyediakan data kependudukan Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”
Setelah pelaksanaan SP2020 Online pada bulan Februari 2020, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan lapangan pada tanggal 1-30 September 2020. Menjelang pelaksanan lapangan tersebut, Kepala BPS Kota Sukabumi Suhardono Kardono beserta jajarannya, memantapkan konsolidasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Tantan Hadiansyah. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan hasil serta pemanfaatan data SP2020 yang akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.