Pendataan Awal Regsosek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi

Untuk layanan permohonan data lebih lanjut, silakan hubungi: bps3272@bps.go.id

Silakan unduh publikasi terbaru BPS Kota Sukabumi di https://sukabumikota.bps.go.id/publication.html

Informasi terkini berupa rilis resmi dapat diperoleh di menu Berita Resmi Statistik

Pendataan Awal Regsosek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi

Pendataan Awal Regsosek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi

3 November 2022 | Kegiatan Statistik


Pendataan Awal Regsosek juga meliputi pendataan penduduk di wilayah khusus, antara lain Lembaga Pemasyarakatan. Warga binaan yang dicatat di Lapas adalah warga binaan dengan vonis satu tahun atau lebih, menggunakan kuesioner khusus. Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Sugeng Santoso, pada tanggal 3 November melakukan supervisi pendataan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, disertai Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), petugas pendata lapangan (PPL) dan petugas pemeriksa lapangan (PML) Kelurahan Nyomplong. Tim BPS Kota Sukabumi diterima oleh pihak Lapas, yaitu Sopyan Sudrajat (Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja) dan M. Anggry Satriawan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemasy). 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SukabumiJl. Selabintana No. 14

Sukabumi

43113Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3272@bps.go.id Telp.: +62266221926 Fax.: +62266229082

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik