Pendataan Awal Regsosek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi
3 November 2022 | Kegiatan Statistik
Pendataan Awal Regsosek juga meliputi pendataan penduduk di wilayah khusus, antara lain Lembaga Pemasyarakatan. Warga binaan yang dicatat di Lapas adalah warga binaan dengan vonis satu tahun atau lebih, menggunakan kuesioner khusus. Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Sugeng Santoso, pada tanggal 3 November melakukan supervisi pendataan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, disertai Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), petugas pendata lapangan (PPL) dan petugas pemeriksa lapangan (PML) Kelurahan Nyomplong. Tim BPS Kota Sukabumi diterima oleh pihak Lapas, yaitu Sopyan Sudrajat (Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja) dan M. Anggry Satriawan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemasy).