Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Peraturan
      • Motto Pelayanan
      • Maklumat Pelayanan
      • Regulasi Pelayanan
    • Pusat Pelayanan
    • Profil Singkat Pejabat
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Profil Singkat Pejabat
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pusat Pelayanan
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Tentang BPS

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang BPS

  • Informasi Umum
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
  • Pengolahan Data
  • Peraturan
  • Motto Pelayanan
  • Maklumat Pelayanan
  • Regulasi Pelayanan

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

VISI DAN MISI

 Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

Struktur Organisasi BPS Kota  Sukabumi


Struktur Organisasi BPS Kota Bandung

ORGANISASI DAN TATA KERJA BPS KOTA  SUKABUMI

Dalam Rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

 

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

 

1.

Kedudukan

 

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

 

a.

BPS Kota  Sukabumi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi Jawa Barat.

 

b.

BPS Kota  Sukabumi dipimpin oleh seorang Kepala.

2.

Tugas Pokok

 

BPS Kota  Sukabumi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kota  Sukabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.

Fungsi

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kota  Sukabumi menyelenggarakan fungsi :

 

a.

Penyelenggaraan statistik dasar di Kota  Sukabumi.

 

b.

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kota  Sukabumi.

 

c.

Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di Kota  Sukabumi; dan

 

d.

Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS Kota  Sukabumi.

 

 

 


 

STRUKTUR ORGANISASI

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan BPS Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kota  Sukabumi, yaitu:

 

a.

Kepala

 

Tugas : memimpin BPS Kota  Sukabumi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kota  Sukabumi serta membina aparatur BPS Kota  Sukabumi agar berdaya guna dan berhasil guna.

b.

Subbagian Umum

 

Tugas : melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.

c.

Kelompok Jabatan Fungsional

 

Tugas : memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kota  Sukabumi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

 

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas

 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

 

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

PERATURAN

 

A. Undang-Undang (selengkapnya) (https://jdih.bps.go.id/)

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. (File Size : 192 KB)
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (File Size : 179 KB)

B. Peraturan Pemerintah (selengkapnya)

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. (File Size : 151 KB)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (File Size : 238 KB)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

C. Perka BPS/Perban BPS (selengkapnya)

  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020 tentang Master File Standart Data Statistik Tahun 2020
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik
  • Peraturan Kepala BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
  • Peraturan Badan Pusat Statistik No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik No. 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
  • Peraturan Badan Pusat Statistik No. 5 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Metadata Statistik
  • Peraturan Kepala BPS No. 38 Tahun 2020 Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 (File Size: 4.89 MB)
  • Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (File Size: 1.81 MB)
  • Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah (File Size: 1.43 MB)
  • Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas PNBP yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (File Size: 2 MB)
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 : Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun (File Size : 2,95 MB)
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 29 Tahun 2018: Perubahan atas Perka BPS No. 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 (File Size : 2637 KB)
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 17 Tahun 2017: Perubahan atas Perka BPS No. 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (File Size : 19275 KB)
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. (File Size : 754 KB)
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 11 Tahun 2011 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Badan Pusat Statistik
  • Peraturan Kepala BPS Nomor 148 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik. (File Size : 7,33 MB)
  • Perka BPS Nomor 26 Tahun 2017 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Inpassing (File Size : 700,4 KB)
  • Perka BPS Nomor 27 Tahun 2017 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Prakom melalui Inpassing (File Size : 676,4 KB)
  • Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Perka BPS No 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (File Size: 2,3 MB)

D. Kepka BPS (selengkapnya)

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 630 Tahun 2019 tentang Standar Pelaksanaan Pelayanan Statistik di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Size : 6,16 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional. (File Size : 8,73 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar. (File Size : 7,21 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral. (File Size : 20,6 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus. (File Size : 12,5 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 227 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik. (File Size : 1,12 MB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 228 Tahun 2014 tentang Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pusat Statistik. (File Size : 964 KB)
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 229 Tahun 2014 tentang Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Instansi Vertikal Badan Pusat Statistik. (File Size : 770 KB)

E. Lainnya (selengkapnya)

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1998 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. (File Size : 0.98 MB)
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik. (File Size : 106 KB)
  • Fundamental Principles of Official Statistics oleh The United Nations Statistical Commission. (File Size : 86 KB)
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (File Size : 131 KB)
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (File Size : 232 KB)
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

MOTTO PELAYANAN

https://sukabumikota.bps.go.id/backend/fileMenu/Motto-Pelayanan-.jpg

MAKLUMAT PELAYANAN

https://sukabumikota.bps.go.id/backend/fileMenu/Maklumat-Pelayanan.pdf

Regulasi

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

 

Fasilitas Pelayanan

  1. Tempat parkir aman dan nyaman (lihat)
  2. Ruang tunggu pelayanan (lihat)
  3. Tempat ibadah (lihat)
  4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai (lihat)
  5. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus (lihat)
  6. Ruang laktasi, nursey, arena bermain anak, kantin, fotocopy dan atk (lihat)
  7. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung (lihat)
  8. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung (lihat)

 

Laporan Evaluasi Pelayanan Data


Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).

SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.

 

<*Infografis SKD*>

 

No

Uraian

Link Unduh

1

Hasil Survei Kebutuhan Data 2019

Unduh

2

Hasil Survei Kebutuhan Data 2018

Unduh

3

Hasil Survei Kebutuhan Data 2017

Unduh

4

Hasil Survei Kebutuhan Data 2016

Unduh

5

Hasil Survei Kebutuhan Data 2015

Unduh

6

Hasil Survei Kebutuhan Data 2014

Unduh

7

Hasil Survei Kebutuhan Data 2013

Unduh

8

Hasil Survei Kebutuhan Data 2012

Unduh

9

Hasil Survei Kebutuhan Data 2011

Unduh

10

Hasil Survei Kebutuhan Data 2010

Unduh

11

Hasil Survei Kebutuhan Data 2009

Unduh

 

 

 

1

Hasil Survei Kebutuhan Data IKK 2016

Unduh

 

2

Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2015

Unduh

 

3

Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2014

Unduh

 

4

Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2013

Unduh

 

5

Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2012

Unduh

 

6

Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2010

Unduh

 

 

 

 

 

 

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Gedung 2 lantai 1
  • Website : https://pengaduan.bps.go.id
  • E-mail : bpshq@bps.go.id
  • SMS : 08211275715

 

Regulation

BPS is an administering institution established by law to carry out public service activities. Based on Law Number 25 of 2009 concerning Public Services, Article 15 states that every public service provider is obliged to compile, stipulate and publish service standards and service announcements.

This service standard is a benchmark used as a guideline for service delivery and a reference for assessing service quality as an obligation and promise of a Provider to the public.
in order to provide quality service, fast, easy, affordable, and scalable. The service notice is a written statement that contains all the details of the obligations and promises contained in the service standard.

Based on this, BPS has issued Regulation of the Head of BPS No. 78 of 2020 concerning Integrated Statistical Service Standards within the Central Statistics Agency.

- Head of BPS Regulation No. 78 of 2020.

 

 

 

Facilities

 

  1. Safe and convenient parking space (see)
  2. Service waiting room (see)
  3. Mosque (see)
  4. Clean, healthy and adequate toilets for service users (see)
  5. Facilities and infrastructure for service users with special needs (see)
  6. Lactation room, nursey, children's play area, canteen, photocopy and atk (see)
  7. Front office consulting services and face-to-face information (see)
  8. Front office direct face to face complaint service (see)

 

Complaint

Handling of Complaints, Suggestions, Inputs:

  • Direct Complaints: Suggestion & complaint box in Building 2 1st floor
  • Website: https://penguhan.bps.go.id
  • E-mail: bpshq@bps.go.id
  • SMS: 08211275715

 

 

Silakan unduh publikasi terbaru BPS Kota Sukabumi di https://sukabumikota.bps.go.id/publication.html || Untuk mengetahui kepuasan konsumen data serta sebagai upaya peningkatan kualitas dan evaluasi pelayanan statistik oleh BPS Kota Sukabumi, mohon peranserta Anda dalam Survei Kebutuhan Data 2022 melalui tautan ini >> http://s.bps.go.id/BPSKotaSukabumi_SKD2022 || Untuk layanan permohonan data lebih lanjut, silakan hubungi: bps3272@bps.go.id

Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi

Jl. Selabintana No. 14 Sukabumi 43113, Jawa Barat - Indonesia
E-mail: bps3272@bps.go.id
Telp.: +62266221926
Fax.: +62266229082

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Pusat Pelayanan
    • Profil Singkat Pejabat
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Profil Singkat Pejabat
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pusat Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Peternakan

Tanaman Pangan