Survei
Penduduk Antar Sensus
Tahun 2015
Apa itu SUPAS2015?
Supas2015
merupakan survei penduduk antar sensus yang dilaukakukan oleh pemerintah, dalam
hal ini Badan Pusat Statistik, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 5
(lima), yaitu tahun 1995, 2005, dan 2015.
SUPAS2015 bertujuan
untuk :
1. Memperkirakan jumlah, distribusi,
dan komposisi penduduk.
2. Menyediakan data untuk penghitungan
parameter demografi, seperti : kelahiran, kematian, dan perindahan.
3. Memperbaharui proyeksi penduduk
yang telah di susun sebelumnya.
4. Menyediakan data yang dapat
digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah.
5.
Menyediakan data karakteristik
penduduk.
Kapan dan dimana
pelaksanaan SUPAS2015 ?
SUPAS2015 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015, tepatnya
tanggal 1-31 Mei 2015, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Siapa yang akan di
data ?
Tidak seluruh masyarakat akan didata dalam SUPAS215. Hanya rumahtangga tepilih dalam
wilayah blok sensus terpilih yang akan didata dan diwawancarai oleh petugas
SUPAS2015. Pemilihan blok sensus dan rumahtangga dilakukan oleh BPS dengan
metode sampling dua tahap.
Tahapan Pelaksanaan
lapangan
Pada tahap pertama, petugas
SUPAS2015 akan melakukan pemutakhian keberadaan rumah tangga di wilayah blok
sensus terpilih. Daftar rumah tangga hasil pemutakhiran akan dijadikan dasar
pengambilan sampel sebanyak 16 rumah tangga. Selanjutnya, rumah tangga terpilih
akan didatangi oleh petugas SUPAS2015 untuk diwawancarai dengan kuesioner
SUPAS2015-V.
Apa yang akan
ditanyakan ?
Rumah tangga terpilih akan diwawancarai dan ditanya
beberapa hal tentang karakteristik rumah tangga, sebagai berikut :
1. Susunan anggota rumah tangga
2. Kejadian kematian
3. Migrasi Internasional
4. Keadaan tempat tinggal
v Selain itu,
masing-masing anggota rumah tangga akan ditanyakan pula tentang :
1/v
Karakteristik individu
v
Gangguan disabilitas ( 2 tahun ke
atas )
v
Mobilitas dan pendidikan ( 5 tahun
ke atas )
v
Pekerjaan dan kegiatan lain ( 10
tahun ke atas )
v
Fertilitas, daftar riwayat
kelahiran anak, dan penggunaan kontrasepsi ( untuk wanita usia 10 – 54 tahun
yang sudah/pernah menikah ).
Mengapa Anda harus
berpartisipasi dalam SUPAS2015 ?
Data penduduk dan karakteristiknya
sangat penting dalam mendukung proses pembangunan nasional. Peran serta
masyarakat dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sangat berguna
bagi pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 1997 pasal 27
menyatakan bahwa “ Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan
dalam penyelenggarakaan statistik dasar oleh badan”.