24 April 2015 | Kegiatan Statistik
Survei
Penduduk Antar Sensus
Tahun 2015
Apa itu SUPAS2015?
Supas2015
merupakan survei penduduk antar sensus yang dilaukakukan oleh pemerintah, dalam
hal ini Badan Pusat Statistik, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 5
(lima), yaitu tahun 1995, 2005, dan 2015.
SUPAS2015 bertujuan untuk :
1. Memperkirakan jumlah, distribusi,
dan komposisi penduduk.
2. Menyediakan data untuk penghitungan
parameter demografi, seperti : kelahiran, kematian, dan perindahan.
3. Memperbaharui proyeksi penduduk
yang telah di susun sebelumnya.
4. Menyediakan data yang dapat
digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah.
5.
Menyediakan data karakteristik
penduduk.
Kapan dan dimana pelaksanaan SUPAS2015 ?
SUPAS2015 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015, tepatnya tanggal 1-31 Mei 2015, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Siapa yang akan di data ?
Tidak seluruh masyarakat akan didata dalam SUPAS215. Hanya rumahtangga tepilih dalam wilayah blok sensus terpilih yang akan didata dan diwawancarai oleh petugas SUPAS2015. Pemilihan blok sensus dan rumahtangga dilakukan oleh BPS dengan metode sampling dua tahap.
Tahapan Pelaksanaan lapangan
Pada tahap pertama, petugas SUPAS2015 akan melakukan pemutakhian keberadaan rumah tangga di wilayah blok sensus terpilih. Daftar rumah tangga hasil pemutakhiran akan dijadikan dasar pengambilan sampel sebanyak 16 rumah tangga. Selanjutnya, rumah tangga terpilih akan didatangi oleh petugas SUPAS2015 untuk diwawancarai dengan kuesioner SUPAS2015-V.
Apa yang akan ditanyakan ?
Rumah tangga terpilih akan diwawancarai dan ditanya beberapa hal tentang karakteristik rumah tangga, sebagai berikut :
1. Susunan anggota rumah tangga
2. Kejadian kematian
3. Migrasi Internasional
4. Keadaan tempat tinggal
v Selain itu, masing-masing anggota rumah tangga akan ditanyakan pula tentang :
1/v Karakteristik individu
v Gangguan disabilitas ( 2 tahun ke atas )
v
Mobilitas dan pendidikan ( 5 tahun
ke atas )
v
Pekerjaan dan kegiatan lain ( 10
tahun ke atas )
v
Fertilitas, daftar riwayat
kelahiran anak, dan penggunaan kontrasepsi ( untuk wanita usia 10 – 54 tahun
yang sudah/pernah menikah ).
Mengapa Anda harus berpartisipasi dalam SUPAS2015 ?
Data penduduk dan karakteristiknya sangat penting dalam mendukung proses pembangunan nasional. Peran serta masyarakat dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sangat berguna bagi pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 1997 pasal 27 menyatakan bahwa “ Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggarakaan statistik dasar oleh badan”.
Berita Terkait
Survei Penduduk Antar Sensus
Dukungan Walikota Sukabumi dalam kegiatan Survei Biaya Hidup 2018
Penyelenggaraan Kegiatan Survei Biaya Hidup 2018 (SBH2018) di Kota Sukabumi
Pembelajaran Jarak Jauh Koordinator Sensus Kecamatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020)
Kick Off Sensus Penduduk 2020 September
Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2016 BPS Kota Sukabumi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota SukabumiJl. Selabintana No. 14
Sukabumi
43113Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3272@bps.go.id Telp.: +62266221926 Fax.: +62266229082
Tentang Kami