Survei Harga Konsumen (SHK) merupakan survei harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang
eceran) dan pembeli (konsumen). Survei ini digunakan sebagai dasar untuk
menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK). IHK merupakan salah satu data strategis
Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan
Pemerintah. Persentase perubahan IHK atau yang lebih dikenal dengan istilah
tingkat inflasi/deflasi adalah indikator ekonomi penting yang dirilis setiap awal bulan. Tujuan dan manfaat kegiatan ini adalah mendapatkan data harga konsumen yang lengkap, akurat dan up to date.
Harga Konsumen yang diperoleh digunakan sebagai penyusunan IHK serta memenuhi
kebutuhan data dan informasi dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional. Frekuensi pengumpulan data bervariasi, yaitu mingguan, dwimingguan, bulanan, semesteran, tahunan bergantung pada unit observasi (responden) yang terdiri dari : pedagang eceran (di Pasar Tradisonal/Modern/Outlet), rumah tangga (tarif sewa, tarif kontrak, upah asisten rumah tangga, upah baby sitter) dan Institusi/Yayasan/Perusahaan (uang sekolah, tarif listrik, tarif air PAM). Survei Harga Konsumen (HK) di Kota Sukabumi melibatkan 15 orang petugas
pencacah (PCS) dan 5 orang petugas pengawas/pemeriksa.