Survei Harga Konsumen - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi

Untuk layanan permohonan data lebih lanjut, silakan hubungi: bps3272@bps.go.id

Silakan unduh publikasi terbaru BPS Kota Sukabumi di https://sukabumikota.bps.go.id/publication.html

Informasi terkini berupa rilis resmi dapat diperoleh di menu Berita Resmi Statistik

Survei Harga Konsumen

Survei Harga Konsumen

4 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik


Survei Harga Konsumen (SHK) merupakan survei harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen). Survei ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK). IHK merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan Pemerintah. Persentase perubahan IHK atau yang lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi/deflasi adalah indikator ekonomi penting yang dirilis setiap awal bulan. Tujuan dan manfaat kegiatan ini adalah mendapatkan data harga konsumen yang lengkap, akurat dan up to date. Harga Konsumen yang diperoleh digunakan sebagai penyusunan IHK serta memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional. Frekuensi pengumpulan data bervariasi, yaitu mingguan, dwimingguan, bulanan, semesteran, tahunan bergantung pada unit observasi (responden) yang terdiri dari : pedagang eceran (di Pasar Tradisonal/Modern/Outlet), rumah tangga (tarif sewa, tarif kontrak, upah asisten rumah tangga, upah baby sitter) dan Institusi/Yayasan/Perusahaan (uang sekolah, tarif listrik, tarif air PAM). Survei Harga Konsumen (HK) di Kota Sukabumi melibatkan 15 orang petugas pencacah (PCS) dan 5 orang petugas pengawas/pemeriksa.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SukabumiJl. Selabintana No. 14

Sukabumi

43113Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3272@bps.go.id Telp.: +62266221926 Fax.: +62266229082

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik