Survei Harga Konsumen antara lain menggunakan Daftar HK-4 dan HK-5. Daftar HK-4 digunakan untuk mencatat tarif harga sewa dan kontrak rumah tangga, sedangkan Daftar HK-5 digunakan untuk mencatat tarif/upah pembantu rumah tangga dan baby sitter. Waktu pelaksanaan pencatatan kedua survei ini adalah setiap bulan (bulanan).
Hingga bulan Maret 2024, pengumpulan data HK-4 dan HK-5 menerapkan metode PAPI (Paper and Pencil Interviewing), namun mulai April 2024 metode yang digunakan adalah CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) dengan aplikasi FASIH mobile. Karena itu, dilaksanakan brifing kepada para petugas SHK, khusus HK-4 dan HK-5, pada tanggal 25 Maret 2024 di kantor BPS Kota Sukabumi dipandu oelh Iyut Ria Muttaqun, Statistisi Muda.