Badan Pusat Statistik (BPS) mengikuti perkembangan diskursus
internasional terkait pengukuran kesejahteraan subjektif dengan melaksanakan
serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan instrumen pengukuran tingkat
kebahagiaan sejak tahun 2012. Kesejahteraan subjektif secara umum mencakup
konsep yang lebih luas, yang didefinisikan sebagai kondisi mental yang baik,
termasuk evaluasi positif dan negatif yang diambil semasa hidup dan reaksi affect terhadap pengalaman-pengalaman tersebut. Berlatar belakang hal tersebut, dilakukan survei untuk mengukur tingkat kebahagiaan yaitu Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK).
Secara ringkas, tujuan dan manfaat
Kegiatan SPTK:
- Menghasilkan data dan informasi
terkait kebahagiaan yang dapat disajikan untuk merepresentasikan kondisi
kebahagiaan penduduk di tingkat nasional dan provinsi;
- Menghasilkan indicator-indikator
yang merepresentasikan tingkat kebahagiaan penduduk Indonesia secara
nasional dan provinsi
- Menghasilkan data keterangan umum anggota rumah tangga,
Pelatihan petugas SPTK Kota Sukabumi diselenggarakan
secara daring oleh BPS Provinsi Jawa Barat dengan memanfaatkan aplikasi Zoom pada
20-23 Juni 2021 (Pelatihan Gelombang I).
Kegiatan ini melibatkan petugas pencacah (pengumpul
data) 6 orang dan pengawas/Pemeriksa 2 orang staf Fungsi Statistik Sosial. Metode
pencacahan menggunakan sistem CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing),
yang dengan sistem tersebut hasil wawancara dengan responden langsung diinput
ke perangkat petugas.
Waktu pengumpulan data 1 Juli s.d 27 Agustus 2021, mengalami
perpanjangan waktu di lapangan disesuaikan dengan keadaan PPKM Darurat, tetap dengan
penerapan protokol kesehatan sesuai standar.
SPTK 2021 Kota Sukabumi dilaksanakan di wilayah
yang terkena sampel tersebar di tujuh kecamatan, yaitu sebanyak 15 Blok Sensus
(wilayah kerja statistik) dengan total jumlah sampel 150 rumah tangga.